Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
Arek Jatim

Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

RH
Tim Redaksi
03/06/2026, 20:41 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

Sugianto, Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa seluruh rangkaian perkataan dan skema bisnis yang dipaparkan terdakwa murni merupakan serangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan harta bendanya.

Atas tindakan yang bersifat manipulatif tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugianto dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

Advertisement

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur