Arek Jatim
Follow
Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Sugianto, Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa seluruh rangkaian perkataan dan skema bisnis yang dipaparkan terdakwa murni merupakan serangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan harta bendanya.
Atas tindakan yang bersifat manipulatif tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugianto dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga
Advertisement