Jatim Mbois . 02/06/2026, 11:16 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Rencana regulasi baru pemerintah yang berniat menetapkan batas maksimal kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram pada produk rokok mendapat penolakan keras dari pelaku usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai kebijakan yang dianggap terlalu ketat ini sangat keliru dan berpotensi besar bertentangan dengan target fiskal negara dalam mengoptimalkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Aturan pembatasan ini dinilai sebagai kebijakan yang sulit dijalankan dan justru merugikan. Di satu sisi, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menaruh harapan besar pada sektor cukai rokok sebagai sumber utama pendapatan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan ini dianggap merancang aturan yang perlahan-lahan akan melumpuhkan industri pengolahan maupun budidaya tembakau yang menjadi penyumbang utama pendapatan tersebut.
Kadin Jatim memaparkan fakta di lapangan bahwa pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram mustahil diterapkan pada kondisi industri tembakau nasional saat ini. Hal ini dikarenakan karakteristik tanah dan kondisi geografis Indonesia menghasilkan tanaman tembakau lokal dengan kadar nikotin alami yang tinggi, yakni berada di kisaran 2 hingga 8 miligram per lembar daun.
Jika aturan batas 1 miligram ini tetap diberlakukan, dampak berantai yang buruk akan langsung dirasakan oleh para petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatera Utara. Sekitar 90 persen hasil panen petani dipastikan akan ditolak dan tidak dapat dibeli oleh pabrikan rokok legal karena dianggap melanggar batas ketentuan peraturan baru tersebut.
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri. Jika batas 1 miligram dipaksakan, maka sebagian besar hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan," tegas Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jawa Timur, Syaifudin Alamsyah.
Dampak buruk lain yang harus diantisipasi adalah potensi meluasnya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Logika pasarnya sederhana: konsumen yang sudah terbiasa tidak akan serta-merta berhenti merokok hanya karena kadar nikotin pada produk resmi dikurangi secara paksa.
Ketika rasa rokok legal menjadi tidak nikmat atau harganya semakin mahal akibat beban pajak yang tinggi, pasar domestik secara otomatis akan beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah dan beredar tanpa pita cukai resmi.
Kondisi tersebut dianggap bertolak belakang dengan strategi peningkatan penerimaan negara dalam KEM-PPKF 2027 yang justru berfokus pada penegakan hukum, pengawasan ketat, dan penutupan celah penghindaran pajak. Kadin Jatim mendesak kementerian terkait untuk segera mengadakan pertemuan guna menyelaraskan tujuan kesehatan nasional dengan kenyataan ekonomi, kondisi industri, serta nasib jutaan petani di lapangan.
Sebagai data perbandingan strategis dari Kementerian Pertanian, kontribusi industri ini sangat besar. Dari total pendapatan cukai negara yang mencapai hampir Rp300 triliun, sebesar 96 persen di antaranya bersumber dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kekuatan ekonomi ini didukung oleh luas lahan perkebunan tembakau nasional seluas 267.039 hektare dengan hasil panen mencapai 351.551 ton per tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media