NGISIN NGISINI! Wakil Ketua Dewan DPM FIB Untag Surabaya Dipecat Gak Hormat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
NGISIN NGISINI! Wakil Ketua Dewan DPM FIB Untag Surabaya Dipecat Gak Hormat, Diduga Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Finjatim - Dunia akademik Kota Surabaya diguncang kabar miring terkait isu moralitas. Seorang mahasiswa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya resmi dicopot secara tidak hormat dari posisinya.
Langkah tegas ini diambil setelah oknum aktivis kampus tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Sanksi pemecatan secara permanen tersebut tertuang secara legal dalam Surat Keputusan Dekan FIB Untag Surabaya Nomor 04/SK/FIBIV/2026 yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026.
Melalui SK tersebut, seluruh hak, wewenang, sekaligus atribut jabatan legislatif yang melekat pada diri mahasiswa berinisial RD tersebut dinyatakan gugur dan dicabut total demi menjaga marwah institusi pendidikan.
"Berdasarkan hasil investigasi dari Pusat Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 12 Mei 2026, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan seksual," bunyi poin krusial dalam Surat Keputusan Dekan FIB Untag.
Pihak BEM FIB Benarkan Isu Liar yang Berhembus
Geliat pemberhentian tidak hormat ini langsung menjadi buah bibir dan memicu kegemparan di kalangan mahasiswa kampus yang berlokasi di kawasan Semolowaru tersebut.
Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Untag Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan isu miring yang menyeret salah satu fungsionaris lembaga legislatif mahasiswa itu memang nyata terjadi dan bukan sekadar rumor belaka.
Kendati demikian, pihak organisasi mahasiswa mengaku belum mengantongi data kronologi secara mendetail mengenai identitas korban maupun modus operandi pelaku.
Hal ini dikarenakan proses penanganan perkara dilakukan secara tertutup dan langsung ditangani oleh jajaran dekanat bersama program studi terkait demi melindungi privasi korban.
"Saya Andika sebagai Kepala Departemen Perhubungan BEM FIB Untag. Untuk kasusnya benar, seperti yang sedang banyak dibicarakan. Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi yang lengkap, karena hanya dekan dan kaprodi fakultas yang mengetahui kasus tersebut," tutur Andika menjelaskan situasi terkini di internal mahasiswa.
Untag Surabaya Lakukan Pendalaman Terkait Kasus Hukum Pelaku
Alih-alih menggelar sidang kode etik mahasiswa secara terbuka, penyelesaian kasus asusila ini diselesaikan melalui pertemuan khusus antara terduga pelaku RD, Dekan, serta Kepala Program Studi (Kaprodi) FIB. Upaya penegakan disiplin kampus ini sengaja diprioritaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu iklim belajar-mengajar di universitas.
Di sisi lain, jajaran Humas Untag Surabaya mengaku masih terkejut dengan kabar pemecatan fungsionaris DPM tersebut.
Pihak rektorat menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal dan pendalaman kasus guna memastikan apakah perkara ini akan ditarik ke ranah hukum pidana atau diselesaikan secara etik internal kampus.