Maling Kayu Berkedok Jabatan! Kejari Ngawi Buru Tersangka Korupsi Perhutani, Siapa yang Terlibat?
Finjatim - Aroma busuk dugaan korupsi di lingkungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi akhirnya dibongkar oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan kayu ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari tindakan projustitia, Korps Adhyaksa langsung bergerak cepat menggeledah Kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) KPH Ngawi yang berlokasi di Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menyita tumpukan dokumen krusial serta menyegel empat unit alat berat bernilai tinggi yang diduga kuat menjadi instrumen atau hasil dari praktik culas tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, Jumat (29/5/2026).
4 Alat Berat di TPK Banjarejo Dipasang Garis Sita
Fokus penggeledahan kali ini menyasar pada fasilitas operasional penimbunan kayu Perhutani. Empat armada alat berat yang kedapatan parkir di area TPK Banjarejo tidak luput dari penyitaan petugas.
Kendaraan taktis yang disita tersebut terdiri atas dua unit forklift serta dua unit ekskavator capit yang biasa digunakan untuk memindahkan gelondongan kayu berukuran besar.
Dokumen-dokumen keuangan dan manifes perjalanan angkutan kayu yang diangkut oleh tim penyidik kini tengah diteliti secara intensif di Kantor Kejari Ngawi.
Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi kartu as bagi kejaksaan untuk memetakan aliran dana terlarang serta menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kendati tensi pemeriksaan di internal KPH Ngawi semakin memanas, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun oknum pejabat atau pihak swasta yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa penyidik masih bersikap hati-hati demi memenuhi kuorum minimal dua alat bukti yang sah sebelum menyeret sang aktor intelektual ke meja hijau.
Dalam membidik para pelaku yang terlibat, tim penyidik tidak main-main. Kejari Ngawi telah menyiapkan dakwaan dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikombinasikan dengan regulasi teranyar, yaitu Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mengatur spesifik tentang tindak pidana korupsi sektoral.