Arek Jatim . 28/05/2026, 22:21 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Mengingat kedua belah pihak masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus ini dipastikan akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan dengan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian ke polisi. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkas Joko Suseno.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media