Arek Jatim . 23/05/2026, 15:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang pria berinisial WRS (39) kini diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang merupakan saudara kembar.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun sejak korban masih di bawah umur. Salah satu korban bahkan diketahui sedang menjalani kehamilan dan saat ini mendapat pendampingan khusus dari pemerintah daerah.
Penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur bersama instansi perlindungan perempuan dan anak guna memastikan keamanan serta pemulihan kondisi korban.
Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah melihat adanya kondisi mencurigakan pada salah satu korban.
Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada DP3APPKB Kota Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya, Thussy Apriliandari, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima laporan.
“Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kami langsung menindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Saat ini kedua korban telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan layanan kesehatan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban sebenarnya sudah mengenal pelaku cukup lama sejak ibu mereka menikah kembali pada 2017.
Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual disebut mulai terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Peristiwa ini diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2026,” jelas Ganis dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, pelaku diduga menjalankan aksinya ketika situasi rumah sedang sepi, terutama saat ibu korban berada di luar rumah.
Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan berulang kali terhadap kedua korban dalam waktu berbeda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media