Kampung Rek . 21/05/2026, 10:49 WIB

Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar Magetan: 6 Tersangka Sudah Ditahan, Mengapa Eks Bupati & Sekda Belum Disentuh?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp242 miliar di Magetan terus menjadi sorotan. Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan masih fokus memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelompok masyarakat terkait aliran dana hibah periode 2020–2024.

Meski sudah menetapkan enam tersangka, pemeriksaan belum menyentuh petinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, termasuk bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah pada periode tersebut.

Situasi ini memunculkan sorotan publik karena nilai dugaan korupsi yang mencapai ratusan miliar rupiah dinilai sebagai salah satu perkara besar di wilayah Mataraman, Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Magetan disebut masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah OPD dan kelompok masyarakat yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan penyaluran dana hibah Pokir.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menyatakan penyidik saat ini masih memprioritaskan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak teknis yang berkaitan dengan tersangka.

“Masih fokus OPD dan Pokmas,” ujar Andy Sofyan saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana hibah Pokir yang nilainya mencapai Rp242 miliar.

Enam Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir tersebut. Mereka terdiri dari:

  • Tiga anggota DPRD Magetan
  • Tiga tenaga ahli dewan

Baca Juga

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap unsur pimpinan daerah periode 2020–2024.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sekretaris daerah, pihak kejaksaan menyebut belum ada agenda pemeriksaan ke arah tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena jabatan strategis dalam pemerintahan daerah dinilai memiliki keterkaitan administratif terhadap kebijakan pengelolaan anggaran hibah.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com