Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
Arek Jatim

Bank Jatim Kalisat Diduga SENGAJA DIBAKAR, Dokumen Penting Korupsi Hilang, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

RH
Tim Redaksi
16/05/2026, 13:30 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bank Jatim Kalisat Diduga SENGAJA DIBAKAR, Dokumen Penting Korupsi Hilang, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Bank Jatim Kalisat Diduga SENGAJA DIBAKAR, Dokumen Penting Korupsi Hilang, Jaksa Ungkap Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Finjatim - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai hampir Rp3 miliar di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat kian memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil membongkar fakta mengejutkan di balik insiden kebakaran yang menghanguskan kantor perbankan tersebut pada 29 April 2025 lalu.

Kebakaran itu dipastikan bukan musibah biasa, melainkan dugaan sabotase yang sengaja dilakukan untuk memusnahkan dokumen bukti korupsi.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, secara terbuka mengungkap aksi pembakaran fasilitas negara ini diduga didalangi oleh seorang mantan legislator atau anggota dewan daerah.

Advertisement

Eks anggota dewan tersebut diduga memerintahkan sejumlah stafnya untuk membakar kantor demi melenyapkan berkas-berkas penting.

Tujuannya agar lingkaran korupsi yang melibatkan sejumlah oknum internal Bank Jatim tidak terendus aparat penegak hukum.

Modus Selisih Kas Fisik & Ancaman Jeratan Pasal Berlapis

Aroma dugaan korupsi ini awalnya terendus setelah adanya audit internal dari manajemen bank yang menemukan kejanggalan berupa hilangnya dana kas.

Terdapat selisih yang sangat besar antara sisa uang fisik di dalam brankas dengan catatan saldo pada sistem keuangan bank yang totalnya nyaris mencapai Rp3 miliar.

Lantaran panik dugaan penyimpangan terbongkar, pihak-pihak terkait diduga nekat melakukan aksi pembakaran dokumen.

Baca Juga

Atas tindakan tersebut, para terduga pelaku kini menghadapi ancaman jerat hukum berat, termasuk pasal tentang obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.

"Ternyata diduga ada mantan anggota dewan ini. Melalui staf-stafnya, melakukan pembakaran dokumen," papar Yadyn.

Ia menambahkan, para pelaku pembakaran dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pembantuan tindak pidana umum, sementara tim jaksa terus mendalami fakta penyidikan korupsinya.

Advertisement

"Karena skema pidana umumnya sudah jalan, nanti kami lihat di fakta penyidikan," tuturnya.

Jumlah Kerugian Negara Bisa Membengkak

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur