Arek Jatim . 15/05/2026, 18:49 WIB

Sanksi DPP Gerindra: Nasib Syahri As-Siddiq di Ujung Tanduk, Melanggar Lagi Langsung Ditendang!

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Karier politik Achmad Syahri As-Siddiq alias Gus Syahri sebagai wakil rakyat kini berada di ujung tanduk. DPP Partai Gerindra tidak memberi ampun dan langsung menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada legislator muda DPRD Kabupaten Jember tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah video dirinya yang asyik merokok dan bermain game saat rapat kedewanan resmi viral dan memantik amarah publik.

Sidang etik yang digelar secara maraton oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026), menyatakan Gus Syahri bersalah secara meyakinkan.

Jika di kemudian hari kader asal Jember ini kembali mengulangi perbuatan indisipliner serupa, partai berlambang kepala garuda tersebut memastikan akan langsung melayangkan surat Pemecatan Antar Waktu (PAW) dari kursi dewan tanpa toleransi lagi.

Pihak Majelis Kehormatan menilai tindakan Gus Syahri sangat fatal. Karena dianggap telah merusak marwah dan kehormatan partai di hadapan masyarakat luas.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," tegas pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman.

Partai menegaskan tidak ada lagi ruang negosiasi atau surat peringatan lanjutan bagi Gus Syahri. Langkah berikutnya apabila ia kembali berulah adalah pemberhentian tetap secara tidak hormat. 

Daftar Aturan AD/ART Partai Gerindra yang Dilanggar

Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Yunico Syahrir, membeberkan sejumlah aturan internal organisasi yang dilanggar oleh Gus Syahri dalam insiden di ruang rapat tersebut.

Baca Juga

Poin-poin pelanggaran tersebut meliputi:

  • Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar: Mengabaikan kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik partai.
  • Pasal 67 ayat 5: Melanggar sumpah kader Partai Gerindra.
  • Pasal 68: Tidak mencerminkan jati diri kader yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
  • Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART): Melanggar kode etik perilaku serta disiplin kader yang duduk di lembaga legislatif.

Asyik Main CoC Saat Bahas Nasib Anak Stunting

Gelombang kecaman dari warga Jember dan netizen bermula ketika sebuah video amatir berdurasi singkat tersebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Gus Syahri tampak fokus memainkan game strategi Clash of Clans (CoC) di gawainya sambil merokok di dalam ruangan rapat.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com