Kampung Rek . 09/05/2026, 23:29 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Admin
Kini ke-14 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pihak kepolisian masih memburu dalang utama dan melacak sisa aset hasil kejahatan ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan calon mahasiswa agar tidak tergiur jalur instan yang berujung pada jeruji besi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media