Arek Jatim . 18/06/2026, 16:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
"Belum ada sanksi yang dijatuhkan karena proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi masih berjalan. Kami menghormati seluruh tahapan investigasi Komisi Etik. Nantinya, rekomendasi dari komisi akan menjadi dasar rektorat untuk mengambil keputusan final," jelas Pulung.
Di tengah tingginya pageview dan rasa penasaran netizen, pihak kampus mengeluarkan imbauan keras yang bersifat yuridis.
Unair memperingatkan masyarakat, khususnya warganet di Jawa Timur, untuk tidak turut serta mengunduh, membagikan, atau memperjualbelikan video tersebut.
Tindakan menyebarkan konten asusila bukan hanya melanggar tata tertib kampus, tetapi juga menjerat penyebar pada jerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang distribusi konten kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Universitas berkomitmen penuh menegakkan nilai-nilai etika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, tidak ikut menyebarkan tautan video yang mengandung unsur asusila, dan membiarkan hukum serta aturan kampus bekerja," pungkas Pulung.
Hingga berita ini diturunkan, tim siber kepolisian setempat dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk melacak identitas awal penyebar pertama video tersebut ke ruang publik.
Tujuannya melindungi privasi korban sekaligus menindak pelaku perekam yang berpotensi melakukan pemerasan atau pelanggaran privasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media