Kampung Rek . 16/06/2026, 20:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kritik paling fundamental diledakkan oleh Mustasyar PBNU sendiri, Dr. KH. Muhammad AS Hikam. Ia menyebut tata kelola aturan di PBNU saat ini layaknya kaidah fiqh klasik, yaitu wujuduhu kaadamihi—keberadaannya sama seperti ketiadaannya. Dokumen regulasi lengkap di atas kertas, namun implementasi di lapangan tidak berjalan.
Hikam menilai PBNU saat ini terjebak dalam arus instrumentalisme dan birokratisme berlebih yang hanya berorientasi mempertahankan hegemoni kekuasaan, melenceng jauh dari dasar teologi pembebasan masyarakat kecil yang dibangun oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Chasbullah.
Pertemuan akbar di Ploso Kediri akhir pekan nanti dipastikan akan menjadi medan pembuktian, apakah PBNU mampu menjawab kritik akuntabilitas ini atau justru kian tenggelam dalam pragmatisme politik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media