Kamis, 11 Juni 2026
--°C --
-- · --
Jatim Mbois

SIAP-SIAP! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Pemkot Surabaya CAIR Juni Ini

RH
Tim Redaksi
10/06/2026, 13:03 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
SIAP-SIAP! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Pemkot Surabaya CAIR Juni Ini

Gaji ke-13 PNS dan PPPK Pemkot Surabaya CAIR Juni Ini

Finjatim – Kabar gembira hadir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Anggaran tunjangan tahunan berupa Gaji ke-13 dipastikan akan segera masuk ke rekening masing-masing pegawai mulai bulan Juni 2026 ini, dengan batas paling lambat pada Juli 2026 mendatang.

Kepastian ini menyusul langkah cepat yang diambil oleh Pemkot Surabaya yang saat ini sedang menyelesaikan seluruh proses pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan daerah. Pencairan bantuan kesejahteraan bagi para abdi negara ini dipercepat agar dapat dimanfaatkan tepat waktu sesuai kebutuhan.

Untuk besaran nilainya, jumlah gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai sepenuhnya didasarkan pada akumulasi komponen penghasilan resmi yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 lalu.

Advertisement

Artinya, jumlah penghasilan bersih yang diterima pada bulan lalu menjadi acuan utama untuk menentukan besarnya bonus yang akan cair bulan ini.

Masa Kerja Kurang Sebulan Gak Dapat

Dasar hukum pencairan anggaran ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Namun, ada ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pegawai berstatus kontrak atau PPPK yang baru saja bergabung menjadi pegawai Pemkot Surabaya.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, PPPK yang memiliki masa kerja belum genap satu tahun tetap berhak menerima haknya, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Skema perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani dikalikan dengan besaran gaji bulanan yang diterima.

Baca Juga

Sebaliknya, kabar kurang menguntungkan harus diterima oleh PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026. Kelompok pegawai baru ini dipastikan tidak berhak atau tidak mendapatkan pembayaran gaji ke-13 untuk periode tahun ini.

Pihak pengelola keuangan Kota Surabaya menjamin penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kesejahteraan pegawai ini akan diawasi secara ketat agar tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

Advertisement

Dia menambahkan, pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait tata cara pemberian tunjangan ini harus tetap menyeimbangkan antara peraturan pemerintah pusat dengan kemampuan keuangan atau kondisi kesehatan kas daerah Kota Surabaya itu sendiri.

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur