Arek Jatim . 11/05/2026, 20:33 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Keberanian korban untuk speak up akhirnya membuka jalan bagi polisi mengusut kasus tersebut lebih jauh.
Saat diperiksa penyidik, MZ mengaku sering menonton film dewasa hingga memicu dorongan yang menyimpang. Pengakuan itu sontak memicu perhatian publik karena dianggap tidak masuk akal.
“Muncul dorongan nafsu karena sering menonton film dewasa,” kata tersangka saat pemeriksaan.
Pelaku juga mengaku memilih korban laki-laki karena takut melakukan hubungan dengan perempuan. Alasannya takut perempuannya hamil.
Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman dan menjadi sorotan luas masyarakat. Saat ini seluruh korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan DP3A untuk memberikan trauma healing kepada para santri yang terdampak.
Langkah ini dilakukan agar kondisi mental korban tetap terjaga dan mereka dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan normal.
“Kami ingin memastikan anak-anak ini tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tegas Luthfie.
MZ kini harus menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan anak, serta pasal terkait dalam KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pelaku diperkirakan cukup berat karena korban masih di bawah umur dan jumlah korban lebih dari satu orang.
Seluruh korban masih berusia sekitar 10-15 tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media