Apakah Kripto Legal dan Halal? Ini Panduan Lengkap Menurut Regulasi dan Hukum Syariah

jatim.fin.co.id - 20/05/2025, 07:43 WIB

Apakah Kripto Legal dan Halal? Ini Panduan Lengkap Menurut Regulasi dan Hukum Syariah

Cryptocurrency berlomba untuk mendapatkan pasar

Beberapa negara Islam seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab telah mengembangkan pedoman khusus terkait kripto halal, termasuk penerbitan token syariah dan exchange yang memenuhi prinsip Islam.

Platform Kripto Syariah di Indonesia

Untuk memenuhi kebutuhan investor muslim, kini mulai bermunculan exchange dan proyek kripto berbasis syariah. Contohnya:

  • Platform trading syariah yang hanya memperdagangkan token yang disetujui oleh dewan pengawas syariah
  • Token wakaf dan blockchain zakat sebagai inovasi filantropi digital

Advertisement

Tips Investasi Kripto bagi Muslim

1. Pilih Token dengan Proyek Nyata

Hindari token yang tidak memiliki utilitas jelas atau sekadar proyek “pump and dump”.

2. Hindari Margin dan Leverage

Transaksi menggunakan leverage (pinjaman) dapat mengandung unsur riba dan spekulasi berlebihan.

3. Cek Fatwa dan Pendapat Ulama

Sebelum membeli token, pelajari apakah sudah ada fatwa atau pendapat ulama terpercaya mengenai kehalalannya.

4. Gunakan Platform yang Legal

Berinvestasilah hanya di exchange yang terdaftar di Bappebti untuk menghindari risiko hukum dan penipuan.

Kesimpulan

Secara hukum, kripto legal di Indonesia sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti. Namun, untuk aspek syariah, kamu perlu lebih berhati-hati. Beberapa bentuk investasi kripto dapat diterima dalam Islam jika memenuhi prinsip transparansi, tidak mengandung gharar, dan dilakukan tanpa unsur riba.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID