Crypto . 19/05/2025, 13:22 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kamu akan diminta mengunggah foto identitas, seperti KTP atau Paspor. Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai dengan yang kamu daftarkan di aplikasi PI Network. Ambil gambar dengan pencahayaan baik dan tidak blur.
Setelah upload dokumen, kamu akan diminta melakukan verifikasi wajah dengan selfie langsung dari kamera. Ikuti instruksi posisi wajah dan pastikan tidak menggunakan masker, kacamata, atau topi.
Setelah selesai, sistem akan memproses datamu. Biasanya butuh beberapa jam hingga beberapa hari. Jika disetujui, kamu akan melihat tanda “✅ Completed” pada checklist KYC.
Jangan gunakan dokumen hasil edit. Sistem bisa mendeteksi ketidaksesuaian data.
Ambil foto di tempat terang agar hasilnya jelas dan sesuai panduan aplikasi.
Nama pada akun PI harus cocok dengan dokumen yang kamu upload. Jika tidak, bisa ditolak.
PI Network dapat mendeteksi IP yang mencurigakan. Sebaiknya matikan VPN selama proses KYC.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media