Cyber . 17/02/2024, 08:32 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pinjol ilegal melalui kontak OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang menggunakan pinjol ilegal sebagai alatnya, seperti lowongan kerja paruh waktu yang meminta deposit.
OJK menyarankan masyarakat untuk memilih pinjol resmi dan terdaftar di OJK, yang memiliki izin usaha, bunga yang wajar, proses verifikasi yang ketat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum.
Berikut adalah daftar lengkap pinjol ilegal versi OJK per 15 Februari 2024:
1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
2. KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide
5. Uang Kilat
6. Kredit Cepat
7. Dompet Beruntung Pinjaman Hint
8. Pinjam Emas - Pinjaman Guide
9. Dana Indo Daftr Pinjol AmanOJK
10. RajaUang - Pinjaman online cepat & terpercaya
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media