Tips n Trik . 11/02/2024, 08:35 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Melalui email, dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format tertentu.
Melalui media sosial, dengan menghubungi akun resmi Dukcapil di Twitter atau Instagram @dukcapilkemendagri.
Melalui SMS, dengan mengirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format tertentu.
Melalui WhatsApp, dengan mengirimkan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dengan data tertentu.
Melalui situs resmi Kemendagri, dengan mengakses situs ini dan memasukkan NIK di menu e-KTP.
Melalui call center, dengan menghubungi nomor 1500-537 dan memberikan data tertentu.
Demikian artikel tentang cek NIK online ini, dan bagaimana cara melakukannya. Semoga bermanfaat dan informatif.
Jika kamu merasa terbantu, jangan ragu untuk membagikannya dengan yang lain, karena berbagi itu indah!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media