Tips n Trik . 05/08/2025, 13:30 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - anyak pemilik kafe belum sadar bahwa memutar musik di ruang publik, termasuk dari playlist pribadi atau YouTube, bisa memicu masalah hukum. Saat petugas menegur karena musik berhak cipta, kamu mungkin baru tahu bahwa lagu-lagu populer tidak boleh sembarangan diputar di tempat usaha. Kabar baiknya, kamu bisa tetap ciptakan suasana nyaman tanpa takut kena denda. Caranya? Gunakan musik tanpa royalti yang legal dan aman.
Langkah ini bukan cuma hemat, tapi juga cara menghargai karya para musisi.
Ketika kamu mutar lagu di area komersial seperti kafe, itu termasuk penggunaan publik. Lagu berhak cipta, meski diputar dari Spotify atau YouTube, tetap punya aturan hukum. Musisi, pencipta lagu, dan label rekaman punya hak untuk mendapat bayaran dari setiap pemutaran di ruang usaha.
Di Indonesia, hal ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kalau kamu putar musik tanpa izin, bisa saja bisnismu dikenakan royalti tahunan.
Solusinya sederhana: kamu bisa pakai musik tanpa royalti, legal dan sah.
Musik tanpa royalti adalah musik yang bisa kamu gunakan tanpa harus bayar berulang kali untuk setiap pemutaran. Jenis musik ini:
Ada yang benar-benar gratis
Ada juga yang cukup kamu beli lisensinya sekali seumur hidup
Intinya, kamu bebas putar lagu-lagu ini di tempat usaha tanpa harus khawatir soal denda atau pelanggaran hukum.
Banyak orang menyamakan musik gratis dan musik bebas royalti. Padahal, ada beberapa jenis musik yang harus kamu bedakan agar tidak keliru saat memilih.
Hanya bayar satu kali atau gratis
Tapi tetap terikat lisensi
Beberapa mengharuskan mencantumkan kredit pencipta lagu
Cocok untuk kafe jika lisensinya mendukung penggunaan komersial
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media