Tak Perlu Antre di SATPAS, Begini Cara Bikin SIM Online Langsung dari Ponsel

tekno.fin.co.id - 22/04/2025, 17:33 WIB

Tak Perlu Antre di SATPAS, Begini Cara Bikin SIM Online Langsung dari Ponsel

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

fin.co.id - Kemacetan di jalan bukan lagi satu-satunya hal yang bikin repot pengendara. Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pun kerap jadi momok tersendiri karena identik dengan antrean panjang dan waktu tunggu yang memakan hari. Tapi kini, semua bisa berubah berkat layanan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi ini, masyarakat tak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) hanya untuk mengurus izin mengemudi. Cukup lewat smartphone, proses pengajuan SIM bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja—bahkan dari rumah.

Daftar Akun, Langkah Awal Urus SIM Online

Langkah pertama dalam proses ini adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari ponsel Anda. Setelah itu, ikuti tahapan pendaftaran akun:

Advertisement
  • Masukkan nomor handphone dan klik “Lanjutkan”.
  • Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
  • Buat PIN keamanan, lalu lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
  • Aktivasi akun dilakukan melalui email.
  • Lanjutkan dengan verifikasi e-KTP lewat fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi.
  • Setelah akun aktif, pengguna bisa melanjutkan proses pengajuan SIM baru.

Dokumen & Tes Online yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • E-KTP
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar belakang biru

Tak hanya dokumen, ada dua tes wajib yang harus dilakukan secara online:

  1. Tes kesehatan via situs erikkes.id
  2. Tes psikologi melalui app.eppsi.id

Keduanya dapat diakses langsung dari browser ponsel, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.

Langkah-Langkah Pengajuan SIM Baru

Jika semua persyaratan sudah lengkap, kini saatnya masuk ke tahap inti: pendaftaran SIM baru.

Advertisement
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Pilih menu “SIM”, lalu klik “Pendaftaran SIM”.
  • Isi data dan unggah dokumen sesuai instruksi.
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  • Ikuti ujian teori secara online.

Apabila dinyatakan lulus ujian teori, Anda akan diminta memilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat. Ujian praktik tetap dilakukan secara langsung sesuai ketentuan.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID