Games . 27/04/2024, 22:35 WIB

Gawat! Game Free Fire Akan Diblokir Kominfo?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Dia menegaskan setiap platform harus mematuhi pedoman tersebut. Dia mengibaratkan game seperti film. 

Bahwa film dewasa dilarang ditonton anak-anak. Begitu pula dengan game dewasa yang tidak diperbolehkan dimainkan oleh anak-anak.

“Selama dideclare game itu permainan orang dewasa, maka anak-anak tidak boleh memainkannya. Tentu itu kembali pada kebijaksanaan para pemain game. Karena aturannya sudah ada ,” tutur Budi Arie.

Lantas apa saja poin dari peraturan tersebut? Berikut isi Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game berdasarkan 5 kelompok usia. 

1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

  1. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
  3. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
  4. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  5. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
  7. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  8. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  9. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

BACA JUGA:


Game Free Fire-fin/garena-

2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

  1. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  2. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
  3. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  4. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
  5. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  6. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
  7. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
  8. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
  9. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalamjaringan berupa percakapan.

3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com