Arek Jatim . 11/05/2026, 21:04 WIB

Fakta-Fakta & Logika Sinting Guru Ngaji Surabaya: Kecanduan ‘Film Ehem’ & Takut Hamili Perempuan, Tapi Nekat Cabuli Santri Lanang

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Aksi predator seksual yang bersembunyi di balik jubah agama akhirnya terbongkar. MZ (22), seorang guru ngaji di kawasan Genteng Kali, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan aksi asusila terhadap 7 santri laki-laki.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan tindakan ini bukan sekadar khilaf.

Melainkan pola kejahatan yang terstruktur selama dua tahun terakhir (2025-2026). Polisi kini bergerak cepat memberikan pendampingan psikis kepada para korban yang rata-rata masih duduk di bangku SMP.

"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi predator anak di Surabaya. Tersangka MZ sudah kami tahan dan akan dijerat dengan hukuman maksimal guna memberikan efek jera serta perlindungan bagi generasi muda kita," tegas Luthfie Sulistiawan.

Fakta-Fakta Detail Kasus Guru Ngaji MZ

Berikut fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun tim penyidik terkait kasus memilukan di Genteng Kali tersebut:

  1. Modus Operandi 'Nindih' Saat Korban Terlelap: Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di lingkungan pondok. MZ mendatangi kamar santri saat mereka sudah tertidur pulas. Dengan sengaja, pelaku memposisikan diri di atas tubuh korban (mengangkangi) dan melakukan pelecehan seksual secara paksa.
  2. Alasan 'Takut Zina' yang Menyesatkan: Saat diperiksa, MZ memberikan pengakuan yang membuat penyidik geleng-geleng kepala. Ia mengaku sengaja mengincar laki-laki karena takut melakukan zina dengan perempuan atau mengakibatkan kehamilan. Pola pikir menyimpang ini menjadi dalih pelaku untuk memuaskan nafsunya.
  3. Kecanduan Konten Film Dewasa: Fakta terbaru mengungkap MZ adalah pecandu film dewasa. Intensitas menonton konten dewasa yang sangat tinggi memicu fantasi seksual menyimpang yang akhirnya dilampiaskan kepada santri-santrinya yang tidak berdaya.
  4. Lokasi Kejadian: Pondok 'Mingguan'. TKP bukanlah pondok pesantren besar yang menetap. Lokasinya merupakan sebuah asrama atau pondok kecil di Genteng Kali, di mana para santri hanya menginap pada akhir pekan saja (mingguan). Hal ini dimanfaatkan pelaku karena minimnya pengawasan saat malam hari.
  5. Korban Tertekan dan Diancam: Aksi ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025. Namun, para korban yang berusia 10-15 tahun memilih diam karena merasa takut dan terintimidasi oleh status MZ sebagai guru. Kasus baru pecah saat salah satu korban memberanikan diri untuk speak up kepada orang tuanya.
  6. Proses Trauma Healing: Saat ini, ketujuh korban berada di bawah perlindungan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Langkah trauma healing dilakukan secara intensif karena para korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan terhadap figur otoritas.

Ancaman Hukuman Berlapis Bagi Pelaku

Penyidik Polrestabes Surabaya tidak main-main dalam menangani kasus ini. MZ dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman seberat mungkin:

  1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengingat adanya relasi kuasa antara guru dan murid.
  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
  3. KUHP: Terkait perbuatan cabul yang dilakukan secara berulang.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com