Arek Jatim . 10/05/2026, 17:18 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Admin
Finjatim - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menyita perhatian publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono ternyata diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Dia masih tetap menerima sebagian hak keuangannya alias gaji dari negara. Fakta tersebut langsung memicu sorotan publik.
Karena Aris saat ini mendekam di balik jeruji besi terkait kasus dugaan pungli perizinan tambang, gratifikasi, hingga pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Tidak hanya Aris, dua anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Ony Setiawan dan H. Keduanya juga masih menyandang status ASN.
Sementara penyidik juga mulai membidik sosok misterius berinisial Roy yang diduga kuat sebagai kaki tangan utama Aris Mukiyono.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengonfirmasi status Aris Mukiyono saat ini adalah pemberhentian sementara.
Bukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan pemecatan tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama masa penahanan, Aris Mukiyono beserta dua stafnya, Ony Setiawan (OS) dan H, tetap menerima hak keuangan dari pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka menerima 50 persen dari gaji pokok mereka.
Khusus untuk Aris Mukiyono, jumlah yang diterima lebih besar karena pertimbangan masa pengabdian.
"Khusus Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," ungkap Indah Wahyuni.
Kebijakan ini mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum namun belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media