Cyber . 28/01/2026, 08:03 WIB

Nasib Grok di Indonesia: Terancam Blokir Permanen, Chat Interface di X Ternyata Masih Bisa Diakses

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Sudah hampir tiga minggu berlalu sejak aplikasi kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok, resmi diblokir sementara di Indonesia pada 10 Januari 2026. Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak X (sebelumnya Twitter) untuk menentukan nasib layanan chatbot tersebut.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tengah menunggu pembaruan dari pihak X terkait kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. "Kami sedang menjalin komunikasi, nanti update-nya akan kami sampaikan segera," ujar Nezar di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Blokir Belum Merata, Chat Interface Masih Aktif

Meski pemerintah telah melakukan geo-blocking, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemblokiran ini belum merata sepenuhnya. Layanan mandiri seperti aplikasi Grok di App Store/Google Play serta situs x.ai memang sudah tidak dapat diakses tanpa VPN. Namun, fitur chat interface Grok yang terintegrasi langsung di dalam aplikasi X masih bisa digunakan oleh sejumlah pengguna di Indonesia.

Walaupun masih bisa diakses untuk interaksi teks, Grok kini menerapkan sistem keamanan (safeguard) yang jauh lebih ketat. Chatbot ini terpantau menolak mentah-mentah permintaan atau kata-kata yang dianggap asusila, mengandung unsur pornografi, maupun manipulasi gambar (deepfake). Jika pengguna mencoba memasukkan perintah sensitif, sistem akan langsung memberikan pesan kesalahan (error) sebagai bentuk penolakan otomatis dari safety filter.

Penyebab Utama: Kontroversi Gambar Asusila

Langkah tegas Komdigi ini berawal dari banyaknya laporan mengenai penyalahgunaan fitur image generation Grok. Chatbot tersebut sebelumnya mampu menghasilkan gambar asusila tanpa izin pemilik foto (non-konsensual) yang kemudian tersebar luas di platform X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihak X telah berjanji untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.

"Pelaksanaannya sedang berjalan, mereka bahkan melakukan geo-blocking khusus untuk wilayah Indonesia untuk sementara waktu," jelas Alex.

Ancaman Pemblokiran Permanen Pemerintah tidak main-main dalam menyikapi isu keamanan digital ini. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, muncul desakan agar pemerintah mempertimbangkan pemblokiran permanen jika tidak ada perbaikan signifikan pada sistem moderasi Grok.

"Jika mereka tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja terjadi," tegas Alex menanggapi usulan dari anggota Komisi I, Trinovi Khairani.

Saat ini, para pengguna di Indonesia diharapkan tetap bijak dalam menggunakan teknologi AI. Penguatan safeguard oleh xAI secara global diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan AI untuk tindakan kriminal maupun asusila di ruang digital.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com