fin.co.id - anyak pemilik kafe belum sadar bahwa memutar musik di ruang publik, termasuk dari playlist pribadi atau YouTube, bisa memicu masalah hukum. Saat petugas menegur karena musik berhak cipta, kamu mungkin baru tahu bahwa lagu-lagu populer tidak boleh sembarangan diputar di tempat usaha. Kabar baiknya, kamu bisa tetap ciptakan suasana nyaman tanpa takut kena denda. Caranya? Gunakan musik tanpa royalti yang legal dan aman.
Langkah ini bukan cuma hemat, tapi juga cara menghargai karya para musisi.
Kenapa Musik di Kafe Tidak Boleh Sembarangan?
Ketika kamu mutar lagu di area komersial seperti kafe, itu termasuk penggunaan publik. Lagu berhak cipta, meski diputar dari Spotify atau YouTube, tetap punya aturan hukum. Musisi, pencipta lagu, dan label rekaman punya hak untuk mendapat bayaran dari setiap pemutaran di ruang usaha.
Di Indonesia, hal ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kalau kamu putar musik tanpa izin, bisa saja bisnismu dikenakan royalti tahunan.
Solusinya sederhana: kamu bisa pakai musik tanpa royalti, legal dan sah.
Apa Itu Musik tanpa Royalti?
Musik tanpa royalti adalah musik yang bisa kamu gunakan tanpa harus bayar berulang kali untuk setiap pemutaran. Jenis musik ini:
-
Ada yang benar-benar gratis
-
Ada juga yang cukup kamu beli lisensinya sekali seumur hidup
Intinya, kamu bebas putar lagu-lagu ini di tempat usaha tanpa harus khawatir soal denda atau pelanggaran hukum.
Jenis Musik Legal untuk Kafe: Kenali Bedanya
Banyak orang menyamakan musik gratis dan musik bebas royalti. Padahal, ada beberapa jenis musik yang harus kamu bedakan agar tidak keliru saat memilih.
1. Musik Bebas Royalti (Royalty-Free)
-
Hanya bayar satu kali atau gratis
-
Tapi tetap terikat lisensi
-
Beberapa mengharuskan mencantumkan kredit pencipta lagu
-
Cocok untuk kafe jika lisensinya mendukung penggunaan komersial