Crypto . 20/05/2025, 07:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Popularitas investasi kripto meningkat pesat di Indonesia, namun banyak orang masih bertanya-tanya: apakah kripto legal? Dan lebih penting lagi, apakah halal menurut hukum Islam? Artikel ini akan membahas kedua aspek tersebut dari sudut pandang regulasi pemerintah Indonesia dan fatwa keuangan syariah.
Di Indonesia, kripto diakui secara legal sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran yang sah. Artinya, kamu boleh memperdagangkan aset kripto untuk investasi, tetapi tidak bisa menggunakannya sebagai alat tukar.
Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan oleh Bank Indonesia. Beberapa poin pentingnya:
Dengan demikian, investasi kripto sah secara hukum asal dilakukan melalui platform yang terdaftar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Hukum kehalalan kripto dalam Islam masih menjadi perdebatan. Namun, beberapa otoritas syariah di Indonesia dan dunia telah mengeluarkan pandangannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menyatakan bahwa cryptocurrency haram sebagai alat tukar karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), spekulasi tinggi, dan tidak didukung oleh aset riil.
Namun, MUI tidak secara eksplisit melarang kripto sebagai komoditas investasi. Artinya, jika digunakan sebagai instrumen investasi dan memenuhi prinsip syariah, beberapa ulama memperbolehkannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media