Crypto . 30/04/2025, 02:30 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Binance Perbarui Aturan Listing, Peluang Pi Coin Semakin Terbuka?
fin.co.id - Perbincangan tentang kemungkinan Pi Coin terdaftar di Binance kembali mencuat setelah bursa kripto terbesar di dunia ini mengumumkan perubahan besar dalam aturan listing aset digitalnya. Perubahan ini langsung memicu spekulasi di kalangan komunitas kripto, terutama para penggemar setia Pi Network, yang telah lama berharap token mereka bisa tercatat di platform tersebut.
Dalam pengumumannya, Binance memperkenalkan sistem evaluasi yang lebih terstruktur, membagi proses listing menjadi tiga jalur utama: Alpha Listing, Futures Listing, dan Spot Listing. Setiap jalur ini memiliki kriteria seleksi yang ketat, termasuk pengujian aspek seperti:
- Basis pengguna aktif yang memadai
- Penggunaan token di dunia nyata
- Model bisnis yang jelas dan berkelanjutan
- Distribusi token yang merata
- Keamanan teknis yang terjamin
- Audit kepatuhan yang solid, termasuk aspek hukum dan keuangan
Dengan pengaturan baru ini, Binance berusaha memastikan hanya proyek-proyek kripto dengan fundamental kuat yang dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Jalur ini merupakan tahap awal bagi proyek-proyek baru yang ingin mencoba peruntungan di Binance. Pada tahap ini, token akan diberikan eksposur terbatas untuk menguji respons pasar dan melihat apakah proyek tersebut memiliki potensi jangka panjang. Jika berhasil menarik minat komunitas, proyek ini bisa naik ke tahap berikutnya, yakni Spot Listing.
Futures Listing memungkinkan token diperdagangkan di pasar berjangka, di mana pengguna bisa bertaruh pada harga token di masa depan. Jalur ini memberikan lebih banyak peluang bagi trader profesional dan spekulan untuk berinvestasi, dengan opsi leverage yang lebih besar. Biasanya, hanya token dengan likuiditas tinggi yang bisa masuk ke dalam kategori ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media