Tips n Trik . 22/04/2025, 17:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kemacetan di jalan bukan lagi satu-satunya hal yang bikin repot pengendara. Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pun kerap jadi momok tersendiri karena identik dengan antrean panjang dan waktu tunggu yang memakan hari. Tapi kini, semua bisa berubah berkat layanan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan inovasi ini, masyarakat tak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) hanya untuk mengurus izin mengemudi. Cukup lewat smartphone, proses pengajuan SIM bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja—bahkan dari rumah.
Langkah pertama dalam proses ini adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari ponsel Anda. Setelah itu, ikuti tahapan pendaftaran akun:
Sebelum memulai pendaftaran SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Keduanya dapat diakses langsung dari browser ponsel, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, kini saatnya masuk ke tahap inti: pendaftaran SIM baru.
Apabila dinyatakan lulus ujian teori, Anda akan diminta memilih lokasi dan jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat. Ujian praktik tetap dilakukan secara langsung sesuai ketentuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media