Tips n Trik . 24/08/2024, 22:30 WIB
Penulis : Brigita | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif.
SKCK digunakan sebagai persyaratan umum seperti melamar pekerjaan, pendaftaran perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.
Selain itu, SKCK juga menjadi salah satu persyaratan yang wajib untuk pendaftaran CPNS tahun ini.
Berikut ini adalah syarat terbaru untuk membuat SKCK di tahun 2024 yang harus Anda ketahui:
1. Dokumen Identitas Pribadi
Anda perlu menyiapkan dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan KTP Anda tidak dalam keadaan rusak atau kadaluarsa.
2. Surat Pengantar dari RT/RW
Anda juga memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda adalah warga yang terdaftar dan tidak memiliki catatan kriminal di lingkungan tersebut.
3. Pas Foto Terbaru
Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru sesuai dengan ketentuan. Biasanya, ukuran foto yang diminta adalah 4x6 cm, dan pastikan Anda menyediakan setidaknya 4 lembar foto.
4. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk melengkapi berkas-berkas pengajuan SKCK. Pastikan KK Anda jelas dan terbaca dengan baik.
5. Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
Untuk memperkuat data pribadi, Anda mungkin diminta untuk menyertakan fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir yang mencantumkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir Anda.
6. Formulir Pendaftaran SKCK
Formulir pendaftaran biasanya bisa didapatkan di kantor polisi setempat atau diunduh melalui situs web resmi kepolisian. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
7. Sidik Jari
Anda perlu melakukan proses pengambilan sidik jari di kantor polisi. Ini adalah salah satu langkah penting dalam proses pembuatan SKCK untuk memastikan identitas Anda.
8. Biaya Administrasi
Biaya administrasi pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, tergantung daerah. Pastikan Anda menyiapkan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya ini.
9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
Beberapa instansi mungkin meminta surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Formulir ini biasanya disediakan oleh instansi terkait dan perlu ditandatangani di atas materai.
Dengan menyiapkan semua syarat di atas, Anda bisa membuat SKCK dengan lancar dan tanpa hambatan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan untuk menghindari penolakan atau keterlambatan dalam proses pengurusan.
SKCK yang sudah jadi biasanya berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media